Skorr

Menghitung PPh tarif progresif

Ekonomi · SMA hard

Berdasarkan pasal 7 UU No. 17 th. 2000 tarif pajak penghasilan sebagai berikut:

Pendapatan (PKP) Tarif
Sampai dengan Rp25.000.000,00 5 %
Di atas Rp25.000.000,00 s.d. Rp50.000.000,00 10 %
Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp100.000.000,00 15 %
Di atas Rp100.000.000,00 s.d. Rp200.000.000,00 25 %
Di atas Rp200.000.000,00 35 %

Bapak Chandra seorang karyawan perusahaan swasta di Jakarta berpenghasilan Rp11.750.000,00/bulan, mempunyai seorang istri dan 3 orang anak. Penghasilan kena pajaknya Rp124.700.000,00. Pajak yang terutang adalah ....

  1. A
    Rp30.425.000,00
  2. B
    Rp21.500.000,00
  3. C
    Rp17.425.000,00
  4. D
    Rp16.975.000,00
  5. E
    Rp16.675.000,00

Kunci jawaban

C

Penjelasan singkat

Tarif progresif atas PKP Rp124.700.000: 1.250.000 + 2.500.000 + 7.500.000 + 6.175.000 = Rp17.425.000.

(Jawaban draft awal — dapat disempurnakan lewat fitur suggest-answer / tinjauan.)

PKP Rp124.700.000 dikenai tarif progresif berlapis:

  • 5% × 25.000.000 = 1.250.000
  • 10% × 25.000.000 = 2.500.000
  • 15% × 50.000.000 = 7.500.000
  • 25% × 24.700.000 = 6.175.000

Total = 1.250.000 + 2.500.000 + 7.500.000 + 6.175.000 = Rp17.425.000,00C. (Diverifikasi dengan perhitungan.)

⚡ Latihan Ekonomi SMA