Berdasarkan pasal 7 UU No. 17 th. 2000 tarif pajak penghasilan sebagai berikut:
| Pendapatan (PKP) | Tarif |
|---|---|
| Sampai dengan Rp25.000.000,00 | 5 % |
| Di atas Rp25.000.000,00 s.d. Rp50.000.000,00 | 10 % |
| Di atas Rp50.000.000,00 s.d. Rp100.000.000,00 | 15 % |
| Di atas Rp100.000.000,00 s.d. Rp200.000.000,00 | 25 % |
| Di atas Rp200.000.000,00 | 35 % |
Bapak Chandra seorang karyawan perusahaan swasta di Jakarta berpenghasilan Rp11.750.000,00/bulan, mempunyai seorang istri dan 3 orang anak. Penghasilan kena pajaknya Rp124.700.000,00. Pajak yang terutang adalah ....